FIKRIYANTO, S.H. PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM berpraktik di Kota Malang dengan fokus memberikan pendampingan hukum yang strategis, presisi, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi individu maupun badan hukum.
Justice with Integrity — pendampingan hukum yang strategis, presisi, dan bertanggung jawab.
FY
IntegritasStrategiSolusi
Justice with Integrity
Strategi hukum yang presisi. Integritas tanpa kompromi.
Fikriyanto, S.H. adalah Pengacara dan Konsultan Hukum yang meyakini bahwa setiap perkara memerlukan strategi yang presisi dan integritas yang tidak dapat ditawar. Dengan pendekatan yang profesional, analisis hukum yang mendalam, serta komunikasi yang terbuka, setiap klien memperoleh pendampingan hukum yang berfokus pada perlindungan hak, kepastian hukum, dan penyelesaian yang optimal.
IntegritasKejujuran, tanggung jawab, dan kode etik
PresisiAnalisis matang dan langkah hukum terukur
KepastianPerlindungan hak dan keputusan hukum yang aman
Gulir untuk menjelajah
Profil Profesional
Pendamping hukum yang memahami persoalan secara utuh.
Fikriyanto, S.H. adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berpraktik di Kota Malang, dengan fokus memberikan pendampingan hukum yang strategis, presisi, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi individu maupun badan hukum.
Dalam setiap penanganan perkara, Fikriyanto, S.H. tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi sebagai mitra hukum yang berpikir ke depan membantu klien melindungi hak-haknya, meminimalkan risiko hukum, serta mengambil keputusan hukum yang aman dan terukur.
Pendekatan yang digunakan mengedepankan ketegasan, analisis yang matang, serta kepatuhan penuh pada hukum dan Kode Etik Advokat. Dengan prinsip kerja efektif, komunikasi yang jelas, dan integritas tanpa kompromi, Fikriyanto, S.H. menempatkan kepercayaan klien sebagai fondasi utama dalam setiap langkah hukum yang ditempuh.
Fikriyanto, S.H. adalah Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkomitmen memberikan layanan hukum dengan standar profesional yang tinggi. Melalui analisis yang mendalam, strategi yang presisi, dan pendekatan yang berintegritas, setiap perkara ditangani secara cermat untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian, dan solusi yang tepat bagi individu maupun badan hukum. Kepercayaan klien dijaga melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Fikriyanto
Justice with Integrity—setiap langkah hukum dijalankan secara tegas, terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
Arah & Komitmen
Visi dan Misi
Landasan pelayanan hukum yang profesional, terpercaya, berintegritas, dan terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
Visi
Memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Menjadi penyedia layanan hukum yang profesional, terpercaya, dan berintegritas dalam memberikan pendampingan hukum yang berkualitas serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap klien.
Misi
Memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Menjunjung tinggi etika profesi advokat, integritas, serta kerahasiaan setiap klien.
Memberikan solusi hukum yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Membangun hubungan yang baik dengan klien melalui pelayanan yang transparan, komunikatif, dan responsif.
Terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan hukum sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Ruang Lingkup Pendampingan
Layanan hukum yang komprehensif untuk berbagai kebutuhan.
Pendampingan diberikan melalui analisis yang objektif, komunikasi yang jelas, serta strategi yang sesuai dengan fakta, tujuan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
01
Hukum Perdata
Sengketa perjanjian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan kebutuhan perdata lainnya.
02
Hukum Pidana
Konsultasi, pendampingan pemeriksaan, pembelaan, dan strategi penanganan perkara pidana.
03
Keluarga & Waris
Pendampingan persoalan keluarga, pembagian waris, kesepakatan, dan penyelesaian sengketa.
04
Bisnis & Korporasi
Penyusunan kontrak, legal review, negosiasi, kepatuhan, dan kebutuhan hukum kegiatan usaha.
05
Pertanahan
Analisis dokumen, sengketa hak, transaksi, serta pendampingan administratif pertanahan.
06
Tata Usaha Negara
Penelaahan keputusan administratif dan pendampingan dalam sengketa tata usaha negara.
07
Dokumen Hukum
Pembuatan dan penelaahan kontrak, surat kuasa, somasi, legal opinion, dan dokumen lainnya.
08
Konsultasi & Negosiasi
Pemetaan risiko, strategi penyelesaian, mediasi, dan negosiasi untuk mencapai solusi terbaik.
Ruang Lingkup Perkara
Kasus yang ditangani.
PENGACARA & KONSULTAN HUKUM FIKRIYANTO, S.H. menangani berbagai perkara hukum, antara lain:
Kasus Pidana
A.1. Pidana Umum
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dugaan tindak pidana pencurian.
A.2. Pidana Khusus
Dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan tindak pidana illegal logging.
Dugaan tindak pidana trafficking.
Kasus Perdata
Penyelesaian wanprestasi atas perjanjian/perikatan.
Penyelesaian sengketa warisan.
Penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian/gono-gini.
Penyelesaian sengketa hak asuh anak.
Penyelesaian sengketa kasus kepemilikan properti (rumah, tanah, mobil, dan lain-lain).
Penyelesaian kasus perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh perusahaan, seperti penyerobotan tanah secara tanpa hak serta menempati atau menguasai rumah secara tanpa hak.
Kasus TUN
Sebagai kuasa hukum bagi Termohon ataupun Pemohon dalam gugatan pembatalan sertipikat tanah.
Sebagai kuasa hukum bagi Termohon ataupun Pemohon dalam gugatan pembatalan produk hukum administrasi negara.
Kasus Perselisihan Pemilu
Sebagai kuasa hukum bagi Termohon ataupun Pemohon dalam permohonan pembatalan hasil pemilu.
Sebagai kuasa hukum bagi Termohon ataupun Pemohon dalam permohonan pemilihan suara ulang untuk pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, atau pemilihan kepala daerah.
Kasus Niaga
Sebagai kuasa hukum bagi Termohon ataupun Pemohon dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perusahaan yang dimohonkan pailit.
Sebagai kuasa hukum bagi Termohon ataupun Pemohon dalam permohonan kepailitan.
Pendekatan Layanan
Di dalam maupun di luar pengadilan.
01
Litigasi
Pendampingan perkara secara terarah sejak analisis awal, penyusunan strategi, hingga proses persidangan.
02
Non-Litigasi
Konsultasi, negosiasi, mediasi, legal opinion, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
03
Preventif
Review dokumen dan pemetaan risiko hukum agar potensi masalah dapat dicegah sejak awal.
Nilai-Nilai
Fondasi dalam setiap langkah hukum.
01
Integritas
Menjalankan profesi dengan kejujuran, tanggung jawab, dan menjunjung tinggi kode etik advokat.
02
Profesionalisme
Memberikan pelayanan hukum berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan analisis yang objektif.
03
Kerahasiaan
Melindungi seluruh informasi dan dokumen klien sebagai bentuk komitmen terhadap kepercayaan yang diberikan.
04
Komitmen
Memberikan pendampingan hukum secara maksimal dengan mengutamakan kepentingan klien sesuai koridor hukum.
05
Akuntabilitas
Melaksanakan setiap layanan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Pendampingan
Proses yang jelas sejak konsultasi pertama.
Tahapan berikut membantu menjaga komunikasi, ruang lingkup pekerjaan, dan strategi tetap terarah.
01
Konsultasi Awal
Menyampaikan kronologi, kebutuhan, dan tujuan yang ingin dicapai.
02
Analisis Dokumen
Menelaah fakta, bukti, dokumen, serta posisi hukum secara menyeluruh.
03
Strategi & Ruang Lingkup
Menentukan opsi tindakan, risiko, tahapan, dan ruang lingkup pendampingan.
04
Pelaksanaan
Menjalankan langkah hukum dengan pembaruan perkembangan secara berkala.
Legal Preventive
Lebih baik memahami risiko sebelum menjadi sengketa.
Pemeriksaan kontrak, legal opinion, dan konsultasi berkala dapat membantu individu maupun bisnis mengambil keputusan dengan dasar hukum yang lebih kuat.
Dokumentasi perjalanan profesional dalam memberikan layanan hukum, mengikuti kegiatan organisasi profesi, dan mendampingi berbagai proses hukum sebagai wujud komitmen terhadap integritas, kualitas, dan kepercayaan klien.
Pendampingan PersidanganMemberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam setiap tahapan persidangan dengan mengutamakan ketelitian, strategi, dan perlindungan terhadap kepentingan klien.Aktif dalam Organisasi ProfesiKeikutsertaan dalam kegiatan organisasi advokat merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme, memperluas jejaring, dan mengikuti dinamika perkembangan hukum di Indonesia.Pendampingan yang StrategisPenanganan perkara dilakukan dengan analisis matang untuk membantu klien mengambil langkah hukum yang aman dan tepat.Membangun Kepercayaan Melalui ProfesionalismeSetiap perkara ditangani dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberikan solusi hukum yang efektif sesuai kebutuhan klien.
Pertanyaan Umum
Hal yang sering ditanyakan sebelum konsultasi.
Informasi berikut bersifat umum. Penilaian yang tepat tetap membutuhkan kronologi dan dokumen pendukung.
Dokumen apa yang perlu disiapkan?
Siapkan identitas, kronologi singkat, surat atau perjanjian yang berkaitan, bukti komunikasi, dan dokumen pendukung lain yang relevan.
Apakah konsultasi dapat dilakukan secara online?
Dapat disesuaikan melalui telepon atau pertemuan daring, tergantung kebutuhan dan karakter persoalan hukum.
Apakah biaya dibicarakan di awal?
Ruang lingkup dan biaya layanan sebaiknya dijelaskan sebelum pekerjaan dimulai agar kedua pihak memiliki pemahaman yang sama.
Apakah informasi konsultasi bersifat rahasia?
Kerahasiaan informasi merupakan bagian penting dari hubungan profesional dan harus dijaga secara bertanggung jawab.
Konsultasi Hukum
Ambil langkah pertama dengan informasi yang tepat.
Hubungi Kami
Jadwalkan konsultasi bersama FIKRIYANTO, S.H.
Ceritakan secara singkat kebutuhan hukum Anda. Konsultasi dapat dikoordinasikan melalui WhatsApp penanggung jawab atau email resmi.